Jakarta, Mediautama.news – Satu unit rumah mewah di Kota Medan, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020, Kamis (14/11/2024).
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11), dikutip dari CNN Indonesia.
Informasi diperoleh menyebutkan, rumah yang disita tersebut milik Wakil Direktur Utama Totalindo (TOPS) SS yang berstatus saksi dalam kasus ini.
KPK, jelas Tessa, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi demi memperlancar penanganan kasus tersebut.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mereka ialah mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).
Yoory diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT TEP. Selain itu, ia disebut juga mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT TEP.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp223.852.761.192 (Rp223 miliar) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ pada tahun 2019-2021.
Nilai kerugian negara/daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT TEP dari PPSJ sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT TEP dengan pemilik tanah awal PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147.740.506,270.
Yoory dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(r)
Editor: Edward