HUKUM  

Skandal Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet, KPK Periksa Kementan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. (Foto: dok/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021-2023.

“Ya betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan asam yang digunakan untuk mengentalkan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2024), dikutip dari Antara.

Pihak Kementerian Pertanian, kata Asep, saat itu sedang melakukan pengadaan barang tersebut untuk nantinya disalurkan kepada para petani karet. Diduga terjadi penggelembungan harga, tadinya yang dijual harganya misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter.

Sedang terkait kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Asep mengatakan hal itu masih dalam perhitungan oleh pihak auditor. Dan penyidik KPK hari ini memanggil tiga orang saksi terkait perkara tersebut yakni RM, dan RIS.

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2019 – 2024 Reny Maharani dan Direktur PT Sintas Kurama Perdana Rosy Indra Saputra periode Mei 2020-Oktober 2024.

Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Kamis (28/11/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses lelang untuk pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, pihak KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berserta detail perkara tersebut akan disampaikan kepada publik setelah penyidikan dinyatakan rampung ,” tegasnya.(r)

Editor: Edward