Medan, Mediautama.news – DPRD Medan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan kerja dan penandatanganan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang Tata Tertib DPRD Medan, Senin (16/12/2024).
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Drs Wong Chun Sen MPd B didampingi wakil ketua H Rajudin Sagala SPdI, H Zulkarnaen SKM dan Hadi Suhendra, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Medan.
Dalam sambutannya, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa sesuai Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan tanggal 28 November 2024 lalu, telah diagendakan tanggal 16 Desember 2024 rapat paripurna penyampaian laporan kerja dan Ppnandatanganan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan.
Namun berdasarkan Surat Ketua Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan Nomor 031/TIM-TATIB/DPRD-KM/12/2024 hal penjadwalan ulang Paripurna, jelasnya, bahwa hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan melalui Bagian Hukum Setda Kota Medan belum selesai.
“Dengan demikian, Penyampaian Laporan Kerja dan Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Medan akan dijadwalkan ulang dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ,” tegas Wong.
Rapat Paripurna pada hari itu juga dirangkaikan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, namun berdasarkan Surat Ketua Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 003/BAPEMPERDA-DPRD/KM/12/2024 hal penjadwalan ulang penetapan Propemperda Tahun 2025, bahwa usulan Ranperda inisiatif DPRD Medan belum masuk ditetapkan pada Propemperda Tahun 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri, para anggota DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE dan para Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan.(Dewa)
Editor: Efran






