Medan, Mediautama.news – Tim Penyidik Kejati Sumut menerima uang pengembalian atau uang pengganti (UP) sebesar Rp 771.759.583 terkait kerugian negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara, yang kini sedang ditangani oleh bidang Pidsus Kejati Sumut Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari tersangka RS dan terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, TA 2022 pada Disbudparekraf Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Pengembalian kerugian negara tersebut, jelas Adre Ginting, diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (Wakil Direktur CV Kenanga, yang merupakan rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut, Jumat (10/1/2025), di kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan. Uang pengembalian sebesar Rp 771.759.583 tersebut telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Sebelumnya diberitakan, bidang Pidsus Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu JP sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM sebagai Konsultan Pengawas, dan RS sebagai rekanan dalam proyek tersebut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 3.374.077.924, dan berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumut, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240.
“Proyek ini tidak diselesaikan tepat waktu, mengalami dua kali adendum, dan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” jelas Adre Ginting.
Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Md 1)
Editor: Edward