HUKUM  

Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK, Kejati Sumut Amankan Dua Tersangka

Diamankan : Kedua tersangka usai diamankan oleh penyidik Kejati Sumut untuk dibawa ke Rutan Klas I Medan Tanjung Gusta, Jumat (14/3/2025).(Foto:dok/Penkum Kejatisu)

Medan, Mediautama.news – Dua tersangka kasus dugaan korupsi ditahan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jumat (14/3/2025) malam.

Penahan dilakukan pasca Operasi Tangan Tangan (OTT) atas dugaan melakukan pengutipan uang dari para kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara, yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menyampaikan bahwa kedua tersangka adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48 tahun) selaku Ketua MKKS SMA se Kabupaten Batubara. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.

“Setelah melakukan OTT di Batubara, kedua tersangka dibawa ke Kejati Sumut dan diperiksa selanjutnya ditetapkan tersangka. Kemudian Jumat (14/3/2025) malam, penyidik menahan kedua tersangka di Rutan Klas I Medan setelah pemeriksaan kesehatan ,” tegas Adre Ginting.

Dijelaskan, kasus ini terungkap diawali adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara, sehingga tim intelijen Kejati Sumut turun ke lapangan melakukan pemantauan.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000, serta menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua tersangka pelaku, sehingga dilakukan penetapan tersangka dan ditahan.

“Uang yang dikumpulkan dari para kepala sekolah SMA dan SMK, diduga bersumber dari Dana Bos TA 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka diduga untuk kepentingan pribadi ,” tegas Adre Ginting.

Terhadap keduanya dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Md 1)

Editor: Edward