HUKUM  

Skandal Korupsi LPEI: Dua Tersangka Ditahan KPK

Konferensi Pers: Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).(Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Demi kepentingan penyidikan, hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara LPEI, yakni Saudara JM dan Saudari SMD,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025), dikutip dari Antara.

JM diketahui merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin, sementara SMD menjabat sebagai Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

“Kedua tersangka, JM dan SMD, akan ditahan di Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

“Jadi sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit, tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.

Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan 594,144 miliar rupiah.(r)

Editor: Edward