HUKUM  

Dua Hakim Diperiksa Kejagung Terkait Suap Putusan Lepas Kasus CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kedua hakim yang diperiksa adalah HM (Haris Munandar), hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan HS (Herdiyanto Sutantyo), hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Selain mereka, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yakni DSR, konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri, serta YW, Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan untuk mendalami peran para tersangka dalam kasus ini.

“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” tambahnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Uang suap itu diduga untuk memuluskan pemberian putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(r)

Editor: Edward