Tiga Gembong Kriminal Eropa Ditangkap di Dubai, DPO Interpol

Penembakan: Suasana setelah penembakkan di luar stadion antara Belgia vs Swedia pada Kualifikasi Euro 2024. Dua orang Swedia menjadi korban penembakan.(Foto: EUTERS/Johanna Geron)

Jakarta, Mediautama.news – Kepolisian Dubai berhasil menangkap dan mengekstradisi tiga buronan paling dicari di Eropa ke Belgia. Ketiganya adalah warga negara Belgia yang terlibat dalam berbagai kejahatan berat, termasuk perdagangan narkoba, perampokan, dan perdagangan manusia.

Proses ekstradisi dilakukan pada Minggu (14/7/2025) setelah koordinasi intens antara otoritas Uni Emirat Arab (UEA), Interpol, dan Europol.

Ketiga pelaku, Mathias Akyazili, Giorgi Faes, dan Othman El Ballouti masuk dalam daftar red notice Interpol dan telah lama menjadi target buruan otoritas Belgia.

Dalam pernyataan resminya, Kepolisian Dubai menyebut ketiganya terlibat dalam jaringan kriminal terorganisir, termasuk penyelundupan narkotika dalam skala besar.

Operasi ini dipimpin oleh Departemen Investigasi Kriminal Umum Kepolisian Dubai, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri UEA dan Departemen Kerja Sama Internasional Kementerian Kehakiman, berdasarkan surat perintah internasional dari pemerintah Belgia.

“Upaya terkoordinasi ini memperkuat kerja sama global dalam memberantas kejahatan lintas negara dan memperkuat sistem keamanan internasional,” ujar juru bicara Kepolisian Dubai, dilansir dari CNBC Indonesia.

Menteri Kehakiman Belgia Annelies Verlinden menyampaikan apresiasi atas dukungan otoritas UEA dalam proses ekstradisi. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti semakin eratnya hubungan hukum antara kedua negara.

“Ini mencerminkan tekad bersama untuk memastikan pelaku kejahatan berat diadili. Kami berterima kasih atas profesionalisme dan dukungan otoritas UEA,” tegas Verlinden.

Ekstradisi ini juga menandai implementasi nyata dari perjanjian ekstradisi Belgia-UEA yang mulai berlaku sejak November 2022. Pemerintah Belgia menyatakan akan terus melanjutkan kerja sama erat dalam penegakan hukum lintas batas di masa mendatang.(r)

Editor: Edward