Catat! 5 Jenis Operasi Tidak Dicover BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2025

BPJS Kesehatan (Foto:dok/wikipedia)

Jakarta, Mediautama.news – BPJS Kesehatan menjadi andalan jutaan warga Indonesia untuk meringankan biaya pengobatan. Namun, tidak semua tindakan medis atau operasi ditanggung dalam program ini.

Peserta perlu memahami batasan layanan agar terhindar dari kesalahpahaman saat membutuhkan prosedur tertentu.

“BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resminya, dilansir dari CNBC Indonesia.

*Operasi yang Tidak Ditanggung

Berdasarkan ketentuan, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

*Operasi yang Ditanggung

Meski ada pembatasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS, di antaranya:

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.

*Prosedur dan Persyaratan

Agar operasi bisa ditanggung, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika memerlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter.

*Tiga dokumen wajib yang harus dibawa pasien adalah:
1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
3. Kartu pasien dari rumah sakit

“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron. (*)

Editor: Edward