HUKUM  

Keamanan Diperketat, 57 Narapidana Risiko Tinggi Kepri ke Nusakambangan

Dipindahkan: Para narapidana berisiko tinggi Wilayah Kepulauan Riau dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2025).(Foto:ANTARA/HO-Ditjenpas).

Jakarta, Mediautama.news – Sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/8). Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah penindakan atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Aris Munandar, menjelaskan bahwa para narapidana tersebut berasal dari tiga lapas di Kepri, yakni Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Keberangkatan 57 warga binaan dilakukan dengan pengawalan gabungan dari petugas kami, Brimob, serta petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Aris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/8/2025), dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menyebutkan bahwa para narapidana tiba di Nusakambangan pada Jumat malam pukul 21.30 WIB. Sesampainya di lokasi, langsung dilakukan proses administrasi penerimaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menambahkan, hingga kini sudah lebih dari seribu narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan.

“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk yang melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan sekaligus pengamanan super maksimum,” ujar Rika.

Langkah pemindahan warga binaan high risk yang telah melakukan pelanggaran, jelasnya, adalah salah satu upaya progresif untuk membersihkan lapas dan rutan dari pelanggaran.

Dan yang menjadi atensi akselerasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yakni zero narkoba dan ponsel atau handphone (hp).

Seperti kerap dilontarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi bahwa tidak ada ampun bagi siapa saja yang masih berani bermain dengan narkoba dan hp. (r)

Editor: Edward