SUMUT  

Biaya Bukan Menjadi Penghalang Mahasiswa Dalam Meraih Pendidikan Tinggi

Wisuda: Sejumlah mahasiswa USU saat mengikuti wisuda, di Auditorium USU, Sabtu (30/8/2025).(Foto:dok/Humas USU)

Medan, Mediautama.news – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan kendala biaya menjadi penghalang mahasiswa dalam meraih pendidikan tinggi.

“Kami pastikan tidak boleh ada mahasiswa yang otomatis gagal kuliah hanya karena faktor UKT. USU hadir bukan hanya untuk memberikan pendidikan berkualitas, tetapi juga memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Rektor Prof Dr Muryanto Amin SSos, MSi pada sambutannya di Wisuda Periode IV Tahun Akademik 2024/2025 di Auditorium USU, Sabtu (30/8/2025).

Pernyataan itu disampaikannya terkait isu yang berkembang mengenai mahasiswa baru yang disebut gagal kuliah karena UKT. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya ada calon mahasiswa yang memang tidak melanjutkan proses registrasi ulang, bahkan belum sampai pada tahap registrasi UKT.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jelasnya, hal semacam ini biasanya terjadi karena mereka memilih melanjutkan studi di perguruan tinggi lain, sebuah fenomena yang wajar dan kerap ditemui di berbagai kampus negeri di Indonesia.

Selain itu, ada pula calon mahasiswa yang sempat melakukan registrasi UKT namun tidak menyelesaikannya hingga tahap akhir, diantaranya melakukan banding UKT. Terhadap kelompok ini, USU telah menyiapkan berbagai mekanisme solusi, mulai dari pengabulan banding hingga skema pembayaran bertahap. Sebagian besar permohonan dapat difasilitasi, sementara sebagian kecil tidak dapat diterima karena data yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut, Rektor menjelaskan bahwa mekanisme UKT di USU telah dirancang agar berkeadilan, yakni menyesuaikan dengan profil penghasilan keluarga mahasiswa. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu berhak memperoleh UKT Level I dan II tanpa adanya batasan kuota. Bahkan, sesuai regulasi pemerintah, minimal 20 persen mahasiswa di setiap perguruan tinggi negeri harus berasal dari kelompok UKT I dan II atau penerima beasiswa KIP Kuliah. USU bahkan telah melampaui ketentuan tersebut dengan mengalokasikan porsi sebesar 20,9 persen bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Dukungan pembiayaan bagi mahasiswa juga terus diperkuat. Pada tahun 2024, USU menyalurkan beasiswa dari berbagai sumber kepada 8.250 mahasiswa dengan total lebih dari Rp125 miliar. Tahun 2025, beasiswa kembali disalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar, di luar program KIP Kuliah dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang masih menunggu penetapan dari kementerian.

Selain beasiswa, USU juga menyediakan berbagai skema dukungan, seperti penundaan pembayaran, cicilan UKT maupun IPI, serta keberadaan help desk khusus untuk membantu menyelesaikan persoalan mahasiswa terkait UKT.(Md 1)

Editor: Edward