Tarif Baru Listrik PLN per kWh Mulai 3 September 2025, Ini Rinciannya

Meteran Listrik PLN (Foto:dok/Muhammad Sabki)

Jakarta, Mediautama.news – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Juli–September 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik pada Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Rabu (3/9/2025), dilansir dari CNBC Indonesia.

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman menambahkan, pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terjaga.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batubara acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2025, parameter ekonomi makro seharusnya memicu kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan tarif tetap tidak naik.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perseroan dalam mendukung kebijakan ini.
“Stabilitas tarif listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap menjaga keandalan pasokan serta terus meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.

Selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, kata Darmawan, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan III-2025 atau Juli-September 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. (r)

Editor: Edward