Tebing Tinggi, Mediautama.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus tawuran antar geng motor yang menewaskan seorang remaja berinisial MR (19) warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai,Senin (22/9/2025).
Rekonstruksi digelar untuk mengungkap secara rinci kronologi peristiwa tragis tersebut yang menimbulkan luka bacok hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam proses rekonstruksi, para pelaku memperagakan sebanyak 37 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari awal bentrokan hingga korban MZF mengalami kekerasan berat yang berujung kematian.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing mengatakan, rekonstruksi ini digelar guna mencocokkan keterangan saksi-saksi dengan kejadian di lapangan, serta dapat membuka potensi penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini.
“Rekonstruksi kami lakukan untuk mendapatkan fakta sebenarnya di lapangan dan memperkuat alat bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menjelaskan, dalam insiden tersebut terdapat pelaku yang menggunakan senjata berupa benda sajam seperti Egrek Sawit 2 , Samurai 1, mata gergaji panjang 1, Double Stik besi 1, kawat, botol sirup, batu dan kayu.
Sebelumnya, telah terjadi aksi tawuran antara 2 kelompok geng motor yang dipicu aksi saling tantang melalui media sosial. Dalam peristiwa tersebut korban meninggal dunia dan pihak kepolisian telah menetapkan 8 orang tersangka namun 6 orang masih dibawah umur dan untuk pelaku yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) ada sekitar 11 Orang.
Kegiatan rekonstruksi tampak dihadiri Tim Kejaksaan Tebing Tinggi, Polisi, Pengacara,Tersangka dan keluarga korban.(WH)
Editor: Edward






