Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Rektor Universitas Sumatera Utara sekaligus Guru Besar Ilmu Politik, Prof. Muryanto Amin, dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pendalaman dilakukan karena Muryanto disebut sebagai anggota tim bayangan efisiensi APBD Sumut 2025.
“Kalau tidak salah, ada yang tanya juga ke saya. Itu kan berbeda keahliannya selama ini. Nah, itu yang kami dalami, apakah beliau memang direkrut karena keahliannya di bidang penganggaran, atau ada masalah lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam, dikutip dari Antara.
Asep menilai, jika tim tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan di Sumut, seharusnya melibatkan ahli anggaran, teknik, maupun akuntansi.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan kembali KPK akan mendalami Muryanto Amin yang merupakan ahli ilmu politik, dan perannya dalam kasus tersebut.
“Nah jadi kami dalami itu, atau ada hal lain yang maksudnya begini, ternyata dia bukan expert, bukan, tetapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kami dalami dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Sementara Rektor USU sempat dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.(r)
Editor: Edward






