Gawat, TikTok Tersandung Denda Rp 15 Miliar di Indonesia!

TikTok (Foto:ilustrasi/pixabay)

Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok. Sanksi ini diberikan karena TikTok terlambat melaporkan akuisisi platform e-commerce Tokopedia.

Sebagai catatan, pada Januari 2024 TikTok milik ByteDance asal China merampungkan pembelian 75,01% saham Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia. Kesepakatan ini sekaligus membuka jalan bagi kembalinya TikTok Shop di Indonesia, dengan memisahkan bisnis e-commerce dari platform media sosialnya.

Tanggal efektif pengambilalihan saham ditetapkan pada 31 Januari 2024. Sesuai aturan, batas waktu notifikasi ke KPPU adalah 30 hari kerja, atau jatuh pada 19 Maret 2024. Namun, TikTok baru menyampaikan pemberitahuan tepat di batas waktu tersebut.

Mengutip Reuters dan dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (29/9/2025), juru bicara TikTok menyatakan pihaknya menghargai keputusan KPPU dan berkomitmen tetap menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU sendiri memiliki kewenangan menyelidiki, menentukan pelanggaran hukum persaingan, serta menjatuhkan denda maupun sanksi administratif.

Namun, dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut.

Sementara itu, TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.

Mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja

pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi.

Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.(r)

Editor: Edward