HUKUM  

Kejati Sumut Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda di PT Pelindo I

Digiring: Tersangka korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP pada PT Pelindo I (Persero) tahun 2019–2021, RS digiring petugas saat di Kejati Sumut untuk proses penahanan, Senin (13/10/2025).(Foto:dok/Penkum Kejatisu)

Medan, Mediautama.news – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP pada PT Pelindo I (Persero) tahun 2019–2021.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/10/2025), disertai penahanan terhadap tersangka berinisial RS (51), warga Surabaya, yang merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan (Kacab PKB) periode 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk Cabang Dumai antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berdasarkan kontrak senilai Rp135.811.032.026.

Anggaran pengadaan bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I pada Mata Anggaran 212 investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa RS, selaku Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020, berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.

“Penyidik menahan tersangka dengan pertimbangan objektif dan subjektif, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujar Husairi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (13/10/2025) malam.

RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), Kejati Sumut juga telah menahan dua tersangka lain, yakni Ir. HA, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan Ir. BS, MSc, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.(Md 1)

Editor: Edward