HUKUM  

Kasus Korupsi Tanah PTPN I, Direktur PT NDP Iman Subakti Resmi Ditahan Kejati Sumut

Penahanan: Direktur PT Nusa Dua Propertino (NDP) Iman Subakti saat digiring penyidik Pidsus Kejati Sumut ke mobil untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan guna dilakukan penahanan, Senin (20/10/2025).(Foto:dok/Sc video)

Medan, Mediautama.news – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertino (NDP), Iman Subakti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan milik PTPN. Setelah penetapan status tersangka, Iman Subakti langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada Senin (20/10/2025).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, M. Jeffry, didampingi Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, Kasidik Arif Kadarnan, dan Kasitut Sutan Harahap, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (20/10/2025) malam.

Dijelaskan Jeffry, berdasarkan hasil penyidikan, pada kurun waktu 2022 hingga 2023 atau selama masa jabatan tersangka Iman Subakti sebagai Direktur PT NDP, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Upaya mengubah status HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP itu dilakukan tersangka Iman Subakti bersama dengan dua tersangka lainnya, yakni Askani (Kakanwil BPN Sumut 2022–2024) dan A. Rahim Lubis (Kakan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang 2023–2025), yang keduanya telah lebih dahulu ditahan dalam berkas perkara terpisah.

Meskipun proses pengajuan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tetap diterbitkan dan disetujui.

Jeffry menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan pemeriksaan secara intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Md 1)

Editor: Edward