Medan, Mediautama.news – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian dana sebesar Rp150 miliar dari PT Duta Mas Kimia Raya (DMKR). Pengembalian ini menjadi langkah penting dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN yang tengah ditangani Kejati Sumut.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyelewengan dalam proses penjualan dan pengalihan aset PTPN kepada pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi bahwa transaksi tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
“Pengembalian dana senilai Rp150 miliar tersebut merupakan bentuk itikad baik dari pihak terkait. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan ,” tegas Kajati Sumut Harli Siregar dalam konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN, di gedung Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
Saat ini, penyidik Kejati Sumut terus mendalami berbagai bukti tambahan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penjualan aset tersebut. Langkah pengembalian dana ini dinilai sebagai bukti konkret komitmen pemulihan aset negara, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan secara konstruktif tanpa harus menunggu vonis pengadilan, selama disertai itikad baik dan bukti nyata.
Dalam perkara ini, penyidik telah menahan tiga orang tersangka, yakni Askani, mantan Kepala BPN Sumut, A. Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deliserdang dan Iman Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertino (NDP)
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa penegakan hukum di Sumut tidak semata berorientasi pada hukuman, tetapi pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan publik.
Dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp150 miliar ini, Kejati Sumut berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan bahwa nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan, dan penyidik masih menunggu hasil pengembalian dari pihak-pihak lain.
Ia juga mengimbau agar para konsumen perumahan yang beritikad baik tetap tenang, serta masyarakat tidak mudah terprovokasi atas isu-isu yang berkembang terkait aset yang sedang dalam proses hukum.
Dana sebesar Rp150 miliar tersebut telah disita oleh penyidik dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.(Md 1)
Editor: Edward






