HUKUM  

Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi, Rumah Dinas Gubernur Riau Digeledah KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto:Beritanasional/Panji)

Jakarta, Mediautama.news – Rumah dinas Gubernur Riau digeledah Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Hari ini Kamis 6 Nopember 2025, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya. Hal ini lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau ,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Antara.

Pada kesempatan itu, Budi mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan perkara tersebut, sehingga berjalan efektif. “Perkembangannya akan kita sampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” katanya.

Budi menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara tersebut. Hal ini mengingat tindak pidana korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS).

Selain itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.(r)

Editor: Edward