HUKUM  

Orangtua Reynhard Sinaga Ajukan Pemulangan, Yusril Tegaskan Telah Terima Surat Resminya

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Kompas.com/ Kiki Safitri)

Jakarta, Mediautama.news – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan telah menerima surat resmi permohonan pemulangan Reynhard Sinaga dari penjara di Inggris. Surat itu diserahkan langsung oleh orangtua Reynhard dan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya sudah membaca tembusan surat permohonan dari orang tua Reynhard Sinaga yang ditujukan kepada Bapak Presiden agar Pemerintah meminta Pemerintah Inggris untuk memindahkan Reynhard ke Indonesia dan menjalani hukuman di sini,” kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, dikutip Minggu (9/11/2025).

Yusril menyampaikan hal itu saat menanggapi soal Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia yang menyatakan mempertimbangkan pemulangan Reynhard Sinaga jika diminta Pemerintah Indonesia.

Menurutnya, orang tua menyatakan kesanggupannya untuk menanggung biaya pemulangan Reynhard dan mematuhi hukum di Indonesia. Proses Ekstradisi Bisa Dua Tahun, Menteri Hukum Harap Tannos Sukarela Pulang ke Indonesia

“Orang tuanya menyatakan sanggup menanggung semua biaya pemulangan dan akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril mengatakan, akan mengumpulkan jajaran Kemenko Kumham Imigrasi mengingat surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo. Dia mengatakan, hasil pembahasan di Kemenko Kumham Imigrasi akan disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Selanjutnya kami menunggu arahan dan petunjuk Presiden mengenai permohonan dari orang tua Reynhard Sinaga,” ucap dia.

Sebelumnya, pada bulan lalu, Yusril masih mengatakan belum ada keputusan Pemerintah Indonesia untuk meminta Inggris melakukan timbal balik pemulangan narapidana. Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pemulangan pekerja migran Indonesia yang divonis hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

“Jadi, kasus Reynhard dan Hambali itu sebenarnya tidak menjadi prioritas untuk kita segera selesaikan dibandingkan dengan orang TKI atau WNI yang menerima hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Yusril saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).

*Siapa Reynhard Sinaga?

Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada 2020. Ia dinyatakan bersalah atas kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun.

Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani setidaknya 30 tahun hukuman sebelum bisa mengajukan pengampunan. Belakangan, Reynhard mengalami serangan dari narapidana lain di penjara Inggris, yang mengancam keselamatannya. Penyerang tersebut kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Manchester.(r)

Editor: Edward