HUKUM  

Kejaksaan Geledah Kantor PT Inalum di Batubara Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Geledah: Tim penyidik Kejati Sumut saat menggeledah kantor PT Inalum di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).(Foto:Mu/dok)

Batubara, Mediautama.news – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

“Penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB di Batubara,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra A. Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Beberapa ruangan yang digeledah antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip yang berada di gedung kantor PT Inalum.

Penggeledahan tersebut, jelas Indra, merupakan langkah lanjutan dalam pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut. Di lokasi yang digeledah, penyidik menduga masih terdapat berbagai bukti pendukung berupa dokumen proses penjualan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium PT Inalum.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium kepada pihak swasta (PT PASU), laporan keuangan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

“Diharapkan hasil penggeledahan ini dapat melengkapi alat bukti yang diperlukan sehingga penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi lebih terang,” pungkas Indra.(Md 1)

Editor: Edward