Tebing Tinggi, Mediautama.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru IK SKM MKes, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran TA 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IK diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembelian 93 unit Smartboard merek ViewSonic melalui e-Katalog dari PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) sebagai reseller ,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH.
Dalam konstruksi perkara, jelas Indra, tersangka IK diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, sehingga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan pemeriksaan serta mencegah tersangka IK melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, tegas Indra, Kejati Sumut melakukan penahanan setelah hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan layak.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan,” ungkap Indra.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik masih bekerja dan apabila ditemukan bukti yang cukup, tindakan hukum akan diterapkan kepada siapa pun yang diduga terlibat.
Sebelumnya, dua tersangka dalam perkara ini telah ditahan Kejati Sumut, yakni BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (perusahaan distributor barang), dan BGA (Bambang Giri Arianto) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (perusahaan penyedia barang).(WH)
Editor: Edward






