Ditjen Imigrasi Ingatkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Isi Aplikasi All Indonesia

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Foto:dok/wikipedia)

Jakarta, Mediautama.news – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengimbau masyarakat yang akan kembali atau datang dari luar negeri pada momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk mengisi aplikasi All Indonesia.

“All Indonesia merupakan aplikasi deklarasi penumpang internasional dalam satu formulir digital, mulai dari data keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan hingga karantina ,” ungkap Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Antara.
.
Hal ini, jelasnya, untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, menurutnya, akan menghindarkan masyarakat dari kerepotan atau antrean panjang di bandara.

Pengisian data di platform All Indonesia, lanjutnya, dimulai dengan mengakses aplikasi dan memilih layanan. Pada tahapan ini, penumpang diminta memilih status kewarganegaraan untuk memulai layanan kartu kedatangan.

Kemudian, penumpang mengisi data pribadi dan detail perjalanan secara akurat sesuai dengan paspor. Data mencakup nama lengkap, nomor paspor, detail penerbangan, tanggal kedatangan hingga tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.

Penumpang lalu mengisi formulir deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan. Pada bagian ini, penumpang menjawab pertanyaan terkait riwayat perjalanan 21 hari terakhir dan kondisi kesehatan terkini, termasuk deklarasi barang karantina, seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.

Setelah itu, penumpang mengisi deklarasi bea cukai dengan mendeklarasikan jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran identitas peralatan seluler internasional (IMEI).

Setelah semua data terisi dengan benar, penumpang mengirimkan (submit) formulir. Kemudian, sistem akan mengeluarkan kode respons cepat (QR) khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan.

“Kode QR tunggal inilah yang akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas dari Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan akan formulir fisik yang terpisah,” tutur Achmad.

All Indonesia sebelumnya diresmikan pada Rabu (1/10). Inovasi ini diyakini tidak hanya memudahkan perjalanan para penumpang, tetapi juga mendukung pariwisata dan investasi di Indonesia.

“All Indonesia adalah lompatan besar dalam pelayanan publik. Penumpang kini cukup mengisi satu deklarasi, proses pemeriksaan jadi lebih singkat, dan bahkan bisa menggunakan autogate imigrasi,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto.(r)

Editor: Edward