HUKUM  

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Digiring: Kedua tersangka korupsi DS dan JS saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Rabu (17/12/2025) malam.(Foto:Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Inalum pada Rabu (17/12/2025) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018–2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry SH MH, mengatakan penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak 17 Desember 2025 berdasarkan surat perintah Kajati Sumut.

“Kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium yang semula tunai dan SKBN menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim,” ujar Jeffry didampingi Plh Kasi Penkum dan penyidik di Kejati Sumut, Rabu (17/22/2025) malam.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara pada PT Inalum diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar. Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.(Md 1)

Editor: Edward