HUKUM  

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Tunjukkan: Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menunjukkan barang bukti dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada DJP Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026).(Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026) mengatakan, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Para tersangka yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak dan EY selaku Staf PT WP ,” ungkap Asep, mengutip Antara.

Tersangka DWB, AGS dan ASB, jelas Asep, diduga sebagai pihak penerima suap, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Asep menegaskan, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.(*)

Editor: AR Manik Raja