HUKUM  

Fantastis, Barang Bukti OTT Bea Cukai Capai Rp40,5 Miliar

KPK (Foto:ist)

Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam perkara dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman RZL, ORL, PT BR, serta beberapa tempat lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026), mengutip CNBC Indonesia.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan KPK:

– Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
– Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
– Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
– Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
– Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
– Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
– 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta

KPK menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Dengan ada pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujarnya.

KPK juga menetapkan status tersangka kepada enam pejabat DJBC, terdiri dari:

1. RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. SIS selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);

4. JF selaku Pemilk PT Blueray
5. AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. DK selaku Manager Operasional PT Blueray. (r)

Editor: AR Manik Raja