HUKUM  

Digerebek di Dua Vila Mewah Bali, 35 WNA India Ternyata Operator Judi Online

Tunjukkan: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti dan tangkapan layar situs judi online pada konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026).(Foto: Antara/Fikri Yusuf/bar)

Denpasar, Mediautama.news – Sindikat judi daring atau Judi Online (Judol) yang dioperasikan 35 orang warga negara asing asal India di dua vila yang berlokasi di Kabupaten Badung, berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026) menyebutkan, awalnya petugas mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya berstatus saksi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda ,” ungkap Daniel, mengutip Antara.

Dijelaskan, awalnya pada 15 Januari 2026, Polda Bali melakukan patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring ‘Ram Betting Exchange’.

Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dan dukungan operasional judi daring. Setelah ditelusuri lebih lanjut, penyelidikan mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut di Kabupaten Badung.

Lokasi pertama di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan lokasi kedua di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Hingga pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi itu dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi daring sebagai mata pencaharian.

Menurut Daniel, dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Sehingga, ujarnya, total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar–Rp8 miliar per bulan.

Sementara itu, Direktur Ressiber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan mengatakan para WNA tersebut beraksi sejak November 2025. Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.

“Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop, komputer dan telepon genggam,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Ariasandy.

Pengguna yang paling banyak mengakses situs judi tersebut adalah warga India karena diduga targetnya para WNA India yang berlibur di Bali. Puluhan WNA tersebut direkrut oleh seorang warga India dan digaji Rp5 juta per bulan. Semua pelaku merupakan laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan di India. Mereka lalu datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan menyamar sebagai turis.

Adapun barang bukti yang diamankan dari dua lokasi penggerebekan antara lain tiga unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.(r)

Editor: Ar Manik Raja