Bill Cosby Kalah Gugatan, Harus Bayar Ganti Rugi Rp322 Miliar

Bill Cosby (Foto:IG/theshaderoom)

Jakarta, Mediautama.news – Pengadilan di Los Angeles mengabulkan gugatan seorang perempuan terhadap Bill Cosby dengan nilai ganti rugi lebih dari US$19 juta (sekitar Rp322 miliar).

Perempuan bernama Donna Motsinger mengaku menjadi korban pembiusan dan pelecehan seksual oleh Cosby lebih dari 50 tahun lalu, saat masih bekerja sebagai pelayan restoran.

Dalam persidangan di Santa Monica, melansir CNBC Indonesia, terungkap Cosby mendekati korban dan dalam satu kesempatan mengajaknya naik limusin. Motsinger kemudian diberi minuman dan pil yang diduga membuatnya kehilangan kesadaran.

Ia mengaku terbangun di rumah hanya mengenakan pakaian dalam dan meyakini telah menjadi korban pemerkosaan.

Pihak pengacara menyebut Cosby, yang kini berusia 88 tahun, tidak mengingat adanya hubungan seksual dengan korban. Setelah melalui proses persidangan, juri memutuskan Cosby harus membayar ganti rugi sebesar US$19,3 juta, dengan kemungkinan tambahan sanksi hukuman.

Kasus ini menambah daftar panjang gugatan terhadap Cosby. Sebelumnya, pada 2022, ia juga diperintahkan membayar ganti rugi kepada korban lain dalam kasus serupa yang terjadi pada 1975.

Cosby sendiri sempat dipenjara pada 2018 dalam kasus terpisah, sebelum akhirnya dibebaskan pada 2021 setelah putusan tersebut dibatalkan karena alasan teknis.

Dikenal luas melalui serial The Cosby Show, Cosby pernah menjadi figur berpengaruh di industri hiburan Amerika. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, puluhan perempuan menuduhnya melakukan pelecehan seksual dengan modus pemberian obat penenang kepada korban.(r)

Editor: Edward