Medan, Mediautama.news – Ditreskrimsiber Polda Sumut berhasil membongkar praktik judi online (judol) jaringan Kamboja yang beroperasi di dua lokasi Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Selasa (18/3/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 19 tersangka beserta berbagai peralatan pendukung.
Kombes Pol. Bayu Wicaksono, Dirreskrimsiber Polda Sumut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, bahwa pengungkapan berasal dari dua laporan polisi. “TKP kamar 705 diamankan 8 tersangka, sementara TKP kamar 1005 dan 601 ada 11 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Tribrata, Kamis (26/3/2026).
Para tersangka di TKP pertama menerima upah Rp5-10 juta per bulan sesuai jabatan, sedangkan di TKP kedua upahnya berkisar Rp4-20 juta. Modus operandi keduanya serupa, yakni memiliki tim promosi judi online yang menyasar masyarakat melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dengan target minimal Rp1 juta per hari.
Selain itu, mereka juga menyebar iklan (blasting) yang menjanjikan keuntungan dari judi online. “Selama hampir dua tahun beroperasi, kedua TKP ini telah menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah,” kata Kombes Pol. Bayu.
Ke-19 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan kini diamankan di Polda Sumut beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang perjudian online, yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.(Md1)
Editor: Edward






