SUMUT  

Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan Dinas, Pastikan Aset dan Pajak Tertib

Apel Kenderaan Dinas: Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar apel kendaraan dinas untuk menertibkan pengelolaan aset sekaligus memastikan seluruh kendaraan dinas taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor, di Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026).(Foto:Dok/Humas)

Simalungun, Mediautama.news – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar apel kendaraan dinas untuk menertibkan pengelolaan aset sekaligus memastikan seluruh kendaraan dinas taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026).

Apel yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati itu bertujuan memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan dinas roda dua, roda empat, dan roda enam agar sesuai dengan data inventaris daerah.

Mixnon meminta seluruh kendaraan yang tidak hadir segera diperiksa dan memberikan batas waktu dua minggu bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih menunggak pajak kendaraan untuk segera melunasinya.

Ia juga menegaskan seluruh kendaraan dinas wajib menggunakan pelat nomor merah serta dilarang mengisi bahan bakar bersubsidi.

Sementara itu, Kepala BPKPD Simalungun Simson Sauttua Pardomuan Tambunan mengatakan apel juga menjadi sarana pendataan kondisi kendaraan sebagai dasar evaluasi dan perencanaan perawatan aset daerah.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Samsat turut memverifikasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas.
Apel diikuti kendaraan dinas dari perangkat daerah, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Adapun pemeriksaan kendaraan dinas milik kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Juli 2026.(Sim1)

Editor: AR Manik