MediaUtama | Medan – Akhirnya tim jaksa pada KPK, Senin (25/2/2020) sekira pukul 13.40 WIB melimpahkan berkas perkara tindak pidana suap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Salah seorang dari 3 personil tim jaksa antirasuah itu tampak mendekati meja petugas pendaftaran berkas perkara tindak pidana khusus yang terletak berhadapan dengan pintu masuk pengadilan.
“Iya ini berkas perkaranya (terdakwa T Dzulmi Eldin-red) baru kami limpahkan,” kata pria berkacamata itu datar dengan gestur irit berkomentar dan berusaha menghindar sembari mencari pria diduga supir mobil Toyota Innova hitam yang ‘bertengger’ di halaman depan pengadilan.
Pantauan awak media, tampak 2 koper dan 1 tas mirip ransel diyakini berisi berkas perkara tindak pidana suap mantan orang pertama di Pemko Medan tersebut ketika seorang pria membuka bagasi belakang Innova.
Sementara beberapa jam sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara (PlT Jubir) KPK Ali Fikri via pesan singkat WhatsApp (WA) mengungkapkan agenda pelimpahan berkas suap T Dzulmi Eldin.
Dzulmi dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
5 Maret 2020
Sementara Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno yang dikonfirmasi via WhatsApp (WA) mengatakan, kebetulan sedang berada di luar kota. Sehingga yang menetapkan formasi majelis hakim perkara suap T Dzulmi Eldin adalah orang kedua di pengadilan Klas I A Khusus tersebut, Abdul Azis.
Baca Juga :
Korupsi Peningkatan Sarana Bandara Lasondre Rp14,75 Miliar Mulai Diadili
Korupsi Rp737 Juta Mantan Kades Majanggut I, Laporan Keuangan Berbau Mark Up
Informasi lainnya dihimpun, sidang perdana perkara suap T Dzulmi Eldin dijadwalkan pada hari Kamis 05 Maret 2020 mendatang,
Abdul Azis menurut informasi sebagai ketua majelis hakim dengan terdakwa T Dzulmi Eldin. Sedangkan dua anggota majelis hakim lainnya yakni Akhmad Sahyuti dan Eliyas Silalahi. Mereka juga sebelumnya ditetapkan menjadi majelis hakim atas nama terdakwa Samsul Fitri Siregar (orang perantara pemberi suap T Dzulmi Eldin-red).

Dilansir sebelumnya, tim jaksa pada KPK, Kamis siang (20/2/2020) lebih dulu melimpahkan berkas perkara suap atas nama terdakwa Samsul Fitri Siregar, mantan Kasubbag Protokol, Bagian Umum Setda Kota Medan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Samsul didakwa menjadi perantara tindak pidana suap oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin untuk menutupi biaya perjalanan dinas rombongan T Dzulmi Eldin ke Kota Ichikawa, Jepang.
Menurut Humas PN Medan Tengku Oyong, sidang perdana tindak pidana suap terdakwa Syamsul Fitri dijadwalkan, Senin (02/03/2020) mendatang,
KENA OTT

Mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik KPK. Tim antirasuah itu juga, Rabu dinihari (16/10/2019) ‘menggeruduk’ Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana.
Enam lainnya turut diamankan di antaranya oknum Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, unsur protokoler, pihak swasta dan ajudan walikota. Dari operasi OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp200 juta lebih. Isa Ansyari dituntut jaksa pada KPK pidana 2,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.
(MU-06)






