MediaUtama | Tapanuli Selatan – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel), Sumatera Utara, berinisial AF diduga memukul Ali Soman Harahap terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan.
AF diduga memukul Ali Sorman dengan menggunakan senjata api (senpi) pada Rabu 26 Februari 2020.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka-luka di pelipis mata, kepala, dan kaki. Namun atas kejadian ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Tapsel.
Peristiwa itu berawal ketika majelis hakim PN Padangsidimpuan menjatuhkan vonis bebas kepada korban, yang sebelumnya ditangkap dan dituduh pengguna narkoba.
Korban yang selama ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Sipirok, dipukuli AF ketika di dalam mobil hendak menuju Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Tepat di depan Mapolres Tapsel Jalan SM Raja Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, AF mulai memukuli korban dengan menggunakan senpi hingga ke Simpang Sitamiang.
“Saya terus dipukuli AF pakai senpi,” ujar Soman, Kamis (27/02/2020) seperti dilansir dari sindonews.com.
Menurut Soman, AF kesal dengannya karena tidak mau menuruti skenario agar korban mengakui perbuatannya menggunakan narkoba.
“Saya menolak mengakui menggunakan narkoba, makanya dia (AF) marah dan memukul dengan senpi,” katanya saat membuat laporan di Polres Padangsidimpuan.
Sumber : sindonews.com