MediaUtama | Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, DR Amir Yanto, SH,MM,MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menanggapi pemberitaan beberapa media online “Kesal Divonis Bebas, Oknum Jaksa Pukul Terdakwa Pakai Senpi” adalah tidak benar.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kajari Tapsel Ardian, SH dan menanggapi pemberitaan tersebut tidak benar ada pemukulan terhadap terdakwa,” kata Sumanggar kepada sejumlah media, Sabtu (29/02/2020).
Lanjut dikatakan Sumanggar, berdasarkan konfirmasi kita kepada Kajari Tapsel disampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak- pihak yang terkait termasuk terlapor (oknum jaksa AF yang dilaporkan), sopir, pengawal tahanan dan petugas Rutan Sipirok menyampaikan bahwa luka gores yang ada di dekat pelipis mata pelapor sebelah kanan tersebut akibat terjatuh di kamar mandi Sel Tahanan (Rutan) Sipirok.
Kronologis kejadiannya, lanjut Sumanggar terjadi pada Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah terdakwa (pelapor) selesai menjalani proses persidangan, pelapor langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan mobil dinas yang biasa digunakan oleh jaksa yang sedang bersidang di PN Padangsidimpuan bersama pengawal tahanan karena pada hari itu hanya terdakwa yang sidang sehingga tidak menggunakan mobil tahanan untuk efisiensi.
“Begitu sampai di Rutan sekitar pukul 17:45 WIB, pelapor langsung dimasukkan kembali ke Rutan oleh pengawal tahanan dalam keadaan semula (belum ada luka gores) menunggu proses administrasi pengeluarannya dan sekitar pukul 19:45 WIB terdakwa dikeluarkan dari Rutan sudah dalam keadaan luka dan pergi bersama pengacara dan keluarganya ke arah kota Padangsidimpuan,” papar Sumanggar menirukan penjelasan Kajari Tapsel.
Berita itu tidak benar, tandas Sumanggar. Lagipula, oknum jaksa yang dilaporkan tidak memiliki senjata api (senpi).
(MU/Rel)






