MediaUtama | Pekanbaru – Disc Jockey (DJ) cantik yang berkerja disalah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru diringkus Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru karena diduga edarkan narkoba.
DJ berinisial SM (27) dibekuk di Jalan Kuantan VII, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (17/03/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
“Dari tangan tersangka ditemukan 140 butir psikotropika jenis happy five,” sebut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto
Bukan hanya SM dibekuk, turut juga diamankan dua orang rekan prianya masing-masing berinisial H (36) dan BS (36).
Dari tangan H diamankan 8 paket kecil sabu dengan berat 2,96 gram, dua buah kaca pyrex berisi sabu, empat butir psikotropika jenis sabu, tiga sendok sabu dari pipet, serta bong botol Aqua dan cleo dan plastik klip bening. Sedangkan BS, barang bukti empat butir psikotropika jenis happy five.
Kombes Sunarto memaparkan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru IPTU Noki Loviko melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 orang pria H dan BS, serta satu orang perempuan cantik berprofesi sebagai DJ.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar SM, ditemukan 140 butir ekstasi, dan 4 butir psikotropika H5 di dalam genggaman tangan H, 4 butir dari genggaman tangan BS yang diberikan oleh SM.
“Saat diinterogasi, H mengaku narkoba jenis sabu di dapat dari Lapas melalui perantara pelaku Andre (DPO). Sedangkan SM juga mengaku psikotropika didapat dari Lapas melalui AAT (DPO),” terang Sunarto
Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku setelah tes urine dengan hasil positif metamfetamin jelasnya.”
(Rahmat)






