MediaUtama | Medan – Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran 35 kg sabu dari jaringan narkoba Malaysia – Tanjung Balai – Medan. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial DS (40) di Jalan Sungai Apung, Bagan Asahan, Minggu (31/05/2020).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin MSi menyebutkan penangkapan ini menindaklanjuti berdasarkan dari pengembangan tersangka IL (30) warga Jalan Desa Sei Lunang, Dusun III, Kecamatan Kepayang Timur, Asahan yang telah terlebih dahulu diamankan di Hotel Kenangan Jalan SM Raja Medan, pada Kamis (21/05/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kepada petugas, IL mengaku diperintahkan oleh DS untuk membawa sabu 5 kg tersebut dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan” kata Kapolda Sumut.
Berbekal dari keterangan IL, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjungbalai untuk menangkap DS, Minggu (31/05/2020).
Kemudian petugas menyelidiki pengintaian ke Tanjung Balai. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan DS yang sedang berada di Kapal Boat.
Diterangkan Kapolda, saat melakukan penangkapan, tersangka DS melakukan perlawanan ke petugas dengan cara melukai anggota dengan pisau dan celuritnya.
“Sehingga saat itu, petugas melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka DS dan mengakibatkan tersangka DS meninggal dunia,” Kata Kapolda Sumut, Selasa (02/06/2020).
Dari hasilĀ penangkapan terhadap tersangka DS, petugas berhasil mengamankan 3 karung goni warna putih yang berisikan sabu sebanyak 30 kg.
Polda Sumut bersama Polres jajaran tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku pengedar narkoba di Sumut.
“Saya menegaskan bahwa kami dari jajaran Polda Sumatera Utara dan polres jajaran akan tetap tegas dalam menangani kasus narkoba. Karena ini merusak generasi bangsa,” tegas Martuani.
(MU)






