HUKUM  

Kasus Penipuan, Bos Hotel LJ Divonis 2 Tahun Penjara

MediaUtama | Medan – Bos hotel LJ, Abdul Latif (54) terdakwa kasus tindak pidana penipuan divonis 2 tahun penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (03/6/2020).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdul Latief dengan hukuman 2 tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.

Majelis hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Medan Febrina Sebayang. Bahwa dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 378 KUHPidana, telah terbukti.

Yakni unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diyakini telah terbukti.

Dibagian lain majelis hakim berpendapat menolak nota pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa yang menyatakan perkara tersebut ranah perdata. JPU juga diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Fakta terungkap di persidangan, terdakwa memang ada membayar sewa lahan saksi korban selama enam bulan (Juli hingga Desember 2017).

Terdakwa melalui anaknya Ardhi Abdillah kemudian menerbitkan dua bilyet giro Bank Danamon untuk membayar sewa lahan. Namun salah satu di antaranya tidak bisa dicairkan. Menurut salah seorang staf saksi korban, tidak bisa dicairkan karena tidak cukup saldo.

Dari salah satu putusan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA RI), pembayaran kewajiban terdakwa menggunakan cek giro kosong dikategorikan tindak pidana penipuan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Febrina Sebayang menuntut terdakwa agar dipidana tiga tahun dan enam bulan penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun tim PH terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima putusan yang baru dibacakan atau melakukan upaya hukum banding.

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa Abdul Latif mengaku tertarik dengan lahan milik saksi korban di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan dan berencana akan merehabnya menjadi hotel.

Abdul Latif mengaku sudah berpengalaman dalam bisnis perhotelan dan sanggup menyewa lahan tersebut mendirikan hotel diberi nama Hotel LJ.

Terdakwa juga mengaku memiliki bisnis jual beli permata. Saksi korban pun tertarik dan dibuat perjanjian sewa-menyewa. Namun kasus tersebut berujung ke pengadilan karena salah satu dari dua bilyet giro yang diterima saksi korban tidak bisa dicairkan.

[MU]