HUKUM  

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pijat Plus-plus Gay di Perumahan Elit, 11 Orang Diamankan

MediaUtama | Medan – Jajaran Polda Sumut berhasil membongkar bisnis haram pijat plus-plus kaum penyuka sesama pria alias gay di kawasan perumahan elit, Komplek Tasbih 2, Jalan Ring Road, Medan, Sabtu (30/05/2020).

Dari penggerebekan ini, ada 11 orang yang diamankan serta ratusan alat kontrasepsi, seks toys, 18 unit ponsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dari 11 orang itu, ada seseorang berinisial A yang diduga menjadi perekrut dan menyiapkan tempat.

“Satu orang berinisial A ini sebagai perekrut dan menyiapkan tempat. Kemudian yang lainnya adalah terapis. Semua terapisnya adalah laki-laki,” ujarnya.

Dia mengatakan pihak yang diamankan dijerat Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP.

Polisi menduga pijat plus-plus ini memiliki jaringan tersendiri yang sifatnya tertutup. Polisi menduga aktivitas di pijat plus-plus khusus gay ini sudah berlangsung 2 tahun.

“Ada yang juga perorangan berhubungan langsung dengan para tersangka ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini, kurang-lebih dua tahun mereka lakukan,” pungkasnya.

[MU/Red]