Pengedar Sabu di Pasar 7 Tembung Diringkus Polsek Percut Sei Tuan

MediaUtama | Medan – Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pasar 7 Beringin, Gang Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan kepada wartawan, Senin (29/06/2020). Pelaku yang ditangkap Muhammad Wayan Harahap alias Wayan (19) warga Pasar 7 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 

“Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu-sabu,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan itu dilakukan pada Kamis (28/06/2020) sekira pukul 18.30 WIB. 

“Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapatkan Informasi, bahwa telah terjadi tindak pidana tanpa hak membeli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan di Jalan Pasar 7 berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu 0,16 gram,” jelas Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan.

Mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di TKP. Petugas lalu melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. 

Sesampainya di lokasi personil melihat pelaku yang sesuai dengan informasi sedang duduk-duduk. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 0,16 gram langsung dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

[MU-11]