Tiga Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

MediaUtama | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman SH MH menuntut ketiga terdakwa kurir sabu seberat 30 kg dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa yakni Firmansyah alias Firman (42) warga Dusun Buntu Desa Upah Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Fakri Ambia alias Indra (29 ) warga Dusun Aman, Kelurahan Peureulak,  Kabupaten Aceh Timur dan Marzuki (37) Dusun Buntu Desa Upa, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Firmansyah alias Firman, Fakri Ambia alias Indra dan terdakwa Marzuki dengan hukuman penjara masing-masing seumur hidup,” kata JPU Salman  di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe dalam sidang yang digelar secara teleconference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (06/07/2020).

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram,” jelas Jaksa.

Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Salman, mengatakan kasus ini berawal atas penangkapan ketiga terdakwa yang berhasil diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (16/10/2019) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg yang berasal dari Aceh. 

Sebelumnya, terdakwa Firman dan terdakwa Fakri mengendarai mobil Xpander. Sedangkan terdakwa Marzuki bersama Ngah (DPO) mengendarai mobil Avanza yang membawa sabu seberat 30 kg.

Dipertengahan Jalan terdakwa Firman dan terdakwa Fakri diberhentikan petugas, dan mengaku bahwa sabu tersebut berada di mobil yang dikendarai terdakwa Marzuki dan Ngah (DPO).

Saat penangkapan terhadap terdakwa Marzuki, Ngah (DPO) berhasil melarikan diri. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 30 bungkus berisikan sabu seberat 30 kg di dalam mobil Avanza yang diparkirkan di depan masjid tepatnya di pinggir Jalan Medan-Stabat, Kabupaten Langkat.

“Para terdakwa juga mengakui bahwa sabu yang akan dikirim ke Kota Medan diiming-imingi upah sebesar 150 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut,” kata JPU.

Dimana terdakwa Firman telah menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dari Pak Wa alias Yahya (DPO) dan uang tersebut telah dibagi-bagikan.

“Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti berupa 1 buah tas warna merah kombinasi hitam didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 30 kg dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” pungkas JPU Salman.

[MU]