Miliki Ganja 1.697 Gram, Warga Labuhan Deli Mulai Diadili

Ket Foto : Terdakwa Hendrik saat mendengarkan dakwaan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Hendrik Achmad alias Hendrik (41) warga Jalan Banten Pasar IV Gang Amal Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang mulai diadili terkait kepemilikan ganja seberat 1.697 gram.

Dalam dakwaannya, JPU Esther Hutauruk menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

JPU Esther mengatakan kasus berawal saat petugas kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (13/02/2020) sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berhasil menangkap terdakwa Junaidi alias Ijun (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti ganja.

“Saat terdakwa Junaidi diinterogasi mengaku memperoleh ganja tersebut dari terdakwa Hendrik,” ujar Jaksa Esther Hutauruk dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (07/07/2020).

Dikatakan Jaksa, menanggapi pengakuan terdakwa Junaidi, petugas melakukan pengembangan dengan cara menyuruh terdakwa Junaidi menelpon terdakwa Hendrik untuk memesan ganja sebanyak 1 kilogram.

“Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Hendrik tiba di rumah terdakwa Junaidi, saat melihat terdakwa Hendrik, petugas langsung mengamankan terdakwa Hendrik,” ujar Jaksa.

Saat diinterogasi, terdakwa Hendrik mengakui dirinya menyimpan ganja di dalam jok sepeda motornya dan ditemukan 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering di dalam jok sepeda motor tersebut. 

“Selain itu, terdakwa Hendrik juga mengakui masih menyimpan ganja yang lain di dalam Gudang Seng tempat ia bekerja di Jalan Banten Gang Ridho Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang,” kata JPU.

Selanjutnya petugas pergi memeriksa lokasi tersebut dan menemukan 1 plastik kantongan warna putih berisi 72 bungkus ganja kering dibungkus atau dibalut kertas warna putih, 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering, 1 gulungan kertas koran berisi ganja kering. 

“Terdakwa awalnya membeli ganja tersebut dari Badong (DPO) sebanyak 4 kilogram dengan harga per kilo Rp1 juta dan sebagian telah berhasil dijual dan sebagian lagi telah disita sebagai barang bukti,” ujar Jaksa Esther.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa mengakui akan memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta apabila berhasil menjual 4 kilogram ganja tersebut. 

“Selanjutnya, terdakwa Hendri beserta barang bukti ganja kering seberat 1697,08 gram dibawa petugas Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jaksa Esther.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

[MU]