HUKUM  

Jadi Perantara Jual Beli Sabu Demi Uang Rp 500 Ribu, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Ket Foto : JPU Fransiska Panggabean saat membacakan tuntutan yang digelar secara teleconference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama| Medan – Rendika Ferrydona Tanjung alias Rendi (32) terdakwa kasus perantara jual beli sabu seberat 78 gram dituntut 10 tahun penjara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (26/08/2020).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rendika Ferrydona Tanjung alias Rendi dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas JPU Fransiska Panggabean dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan. 

Selain hukuman pidana penjara, JPU Fransiska juga membebankan warga Jalan Buntu Gang Mahoni, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca JugaNekad Jadi Kurir Sabu 1,7 Kg, Pemuda Asal Medan Marelan Jalani Sidang Perdana

“Yakni tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman beratnya  lebih dari 5 gram,” ujarnya JPU Fransiska.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Ali Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut.

“Saya meminta kepada Bu Jaksa dan majelis hakim agar bisa meringankan hukuman saya,” ungkap terdakwa dalam pledoinya secara lisan melalui Video Call. 

Baca JugaBawa Sabu 1 Kg, Warga Labuhan Batu Mulai Diadili di PN Medan

Menanggapi hal itu, JPU Fransiska Panggabean tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan majelis hakim,” jawab JPU Fransiska.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, dan nota pembelaan terdakwa secara lisan, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menunda persidangan dua pekan dengan agenda putusan.

Sementara itu, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frisiska Panggabean mengatakan kasus bermula pada Rabu tanggal 5 Februari 2020 sekira jam 13.00 WIB, ketika berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Muhammad Fadli alias AI (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu kepada pembeli.

Kemudian, terdakwa dihubungi oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) yang sebelumnya memesan sabu seberat 100 gram seharga Rp 50 juta kepada Muhammad Fadli alias AI.

Terdakwa dan pembeli pun sepekat bertemu di Sekolah Bandung, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dan bertemu. Namun orang suruhan Muhammad Fadli tak kunjung datang sehingga transaksi dibatalkan.

Keesokan harinya, sekira jam 12.00 WIB, Muhammad Fadli kembali menghubungi terdakwa meminta agar menjemput sabu di Jalan Lintas Medan Binjai.

“Tak lama kemudia, terdakwa sampai dilokasi dan bertemu dengan orang suruhan Muhammad Fadli. Pria tersebut menyerahkan satu plastik klip bening tembus pandang berisi sabu seberat 78 gram kepada terdakwa Rendi,” kata JPU Fransiska.

Setelah menerima sabu tersebut, lanjut JPU, terdakwa dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli dan sepakat untuk melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Pasar 15 Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, terdakwa dan petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu. Pada saat hendak menyerahkan sabu, terdakwa Rendi langsung ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 78 gram. Kemudian petugas melakukan interogasi kepada terdakwa. Dalam pengakuannya terdakwa akan diberikan upah oleh Muhammad Fadli sebesar Rp500 ribu apabila sabu tersebut sudah berhasil dijual,” pungkas JPU Fransiska membacakan dakwaannya.

 

[MU-01]