Dua Pelaku Jambret Diringkus Tekab Polsek Sunggal

Ket Foto : Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Medan Sunggal.

MediaUtama | Medan – Dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) modus jambret diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.

Kedua pelaku yakni berinisial AP (29) warga Sukadamai Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak dan IWS (30) warga Jalan Menteng II, Kecamatan Medan Denai, Kamis (20/8/2020) malam sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan keduanya ditangkap setelah beberapa saat melakukan aksi jambret terhadap korban seorang wanita inisial WP (39) warga Jalan Klambir V Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.

“Keduanya diringkus setelah beberapa saat usai melakoni aksi jambretnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak di mako Polsek Sunggal, Kamis (27/08/2020).

Baca JugaTerekam CCTV, Pembobol Rumah Kosong Diringkus Reskrim Polsek Sunggal

Dijelaskan AKP Budiman, kronologinya adalah pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 18.30 Wib, saat itu pelapor hendak pergi berbelanja ke Gaperta ujung dengan menggunakan sepeda Motor.

Begitu lewat di jalan Banten Baru Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, tiba-tiba dari arah belakang pelapor datang kedua pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam langsung memepet pelapor dan mengambil Handphone milik Pelapor.

Baca JugaCuri Dua Jam Tangan Mewah, Pria Ini Nginap di RTP Polsek Sunggal

“Spontan pelapor langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling”. Sehingga warga setempat datang dan membantu mengejar pelaku, namun nahas kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya hingga berhasil ditangkap dan dihakimi massa,” ujar Kanit Reskrim.

Saat itu bertepatan Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas dan langsung mengamankan kedua pelaku hingga selamat dari amukan massa.

Dari kedua tersangka sambung Kanit, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Merk HUAWEI warna warna kuning dan 1 Unit Sepeda Motor Mio warna Hitam Tanpa Plat dan korban langsung dibawa ke mako guna proses selanjutnya.

“Kedua tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Budiman.

 

[MU-11]