MediaUtama | Medan – Seorang pria berinisial ES alias E diduga telah melakukan pencurian dua jam tangan mewah merek Rolex dan Seiko milik korban berinisial S (53), warga Jalan Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, mengatakan, ES ditangkap saat berada di Jalan TB Simatupang Lingkungan (Lk) III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
“Pengungkapan itu berawal dari pengaduan korban S ke SPKT Polsek Sunggal, Minggu (23/8/2020) lalu,” ujar Budiman kepada awak media, Rabu (26/08/2020).
Baca Juga : Kepergok Merampok HP, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Massa
Dikatakan Budiman, korban S mengaku dua jam tangannya hilang dan diduga telah dicuri. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Tekab Polsek Sunggal dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga : Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Tekab Polsek Percut Sei Tuan, BB 2 Kg Sabu
Setelah itu, sambung Kanit, pihaknya pada Senin (24/08/2020) mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua jam tangan mewah itu, yakni ES alias E.
“Kami kemudian mengamankan tersangka ES di kediamannya, berikut barang bukti berupa dua buah jam tangan merek Rolex dan Seiko,” ungkap Budiman.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ES telah diamankan di RTP Polsek Medan Sunggal.
“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman.
[MU-11]






