MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus seorang residivis pengedar Narkotika jenis sabu, Minggu (23/08/2020) kemarin.
Tersangka bernama M. Nazaruddin (30) warga Jalan Pasar VIII Gang Cendana, Dusun Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 2 kg sabu.
“Tersangka kita amankan dari kediamannya. Saat digeledah di rumahnya ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisikan 2 bungkus teh yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto, Rabu (26/08/2020).
Ricky mengatakan terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoni tersangka M. Nazaruddin yang baru menghirup udara kebebasan 6 bulan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan tindak tanduknya yang kembali mengedarkan sabu.
Baca Juga : Curi Ban Sepeda Motor, Pemuda Ini Diringkus Tekab Polsek Sunggal
Dalam informasi itu, tersangka yang baru keluar dari penjara ini telah menjual Narkoba di kediamannya. “Info itupun langsung kita respon dengan cara melakukan penyelidikan ke lokasi rumah tersangka, “terang AKP Ricky.
Dari hasil penyelidikan itu sambungnya, ternyata eks napi kasus Narkoba ini memang benar kembali mengedarkan barang haram tersebut. Tanpa nunggu waktu lama lagi, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung melalui penyergapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya tersebut.
Baca Juga : Kepergok Merampok HP, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Massa
“Setelah tersangka dan barang buktinya berupa 2 bungkus Teh Cina, Handphone Nexcom, handphone Samsung, mesin press plastik dan 1 tas ransel warna biru diamankan langsung kita boyong ke Mako untuk diproses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
[MU-11]






