MediaUtama | Medan – Polsek Patumbak berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan terhadap keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kg di Jalan Megawati, Jalan Lintas Medan-Stabat.
Adapun kedua tersangka yakni, Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh, dan Basri alias Bas merupakan kurir warga Langkat. Sementara Brewok merupakan buron Polsek Patumbak sewaktu pengungkapan 4 Kg sabu pada 14 Juli 2020 lalu.
Brewok yang merupakan pengendali narkoba dan ia diciduk Tekab Patumbak dari diskotik Krypton pada Minggu (23/8/2020) kemarin.
Selain mengamankan Brewok, polisi juga turut mengamankan seorang kurir bernama Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh China, mobil bernomor polisi BL 8269 KI, dan enam HP milik tersangka.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip A Purba mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan kasus penangkapan 4 Kg sabu dengan tersangka Aswandi, Selasa (14/7/2020) lalu.
“Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus 2020, hingga berhasil kita amankan tersangka Bas di kawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam,” ungkap Arfin.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 358 Kg Ganja Senilai Rp 1,7 Miliar
Dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas didalam teh China dan disembunyikan di dalam goni bersama mobil yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengamankan Brewok di salah satu diskotik,” ungkapnya. Jumat (28/08/2020).
Baca Juga : Curi Lampu Sorot Reklame di Jalan Tol Belmera, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Menurut Arfin, pihaknya masih memeriksa kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan terhadap bandar dari barang yang diamankan dari tersangka. “Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Arfin.
Dari pengakuan Bas jika berhasil ia mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari setiap 1 kg sabu yang diantar. Bahkan ia mengaku sudah dua kali menjadi kurir, namun yang kedua kalinya diamankan polisi.
Sementara Brewok mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis haram tersebut. Dan sebelumnya 4 kg sabu yang diamankan polisi juga dia yang mengendalikan. Sabu 10 Kg yang ketiga kalinya ini, juga dikendalikannya, namun berhasil digagalkan polisi.
[MU-06]






