Curi Lampu Sorot Reklame di Jalan Tol Belmera, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Ket Foto : Pelaku pencurian diamankan di Polsek Tanjung Morawa.

MediaUtama | Deli Serdang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian lampu sorot papan reklame di KM 32 Tol Belmera, Dusun XII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Selasa (25/08/2020) Malam.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial JSN (27) warga Perumahan Citra Mandiri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, kejadian berawal pada hari Sabtu, 20 juni 2020 sekira sekira pukul 06.00 WIB, Rahmadsyah Harahap Karyawan PT. Hansel Media Indonesia mengecek papan reklame di KM 32 tol belmera Dusun XII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca JugaCuri Dua Jam Tangan Mewah, Pria Ini Nginap di RTP Polsek Sunggal

Sesampainya di TKP Rahmadsyah melihat 3 buah lampu sorot papan reklame (Billboard) sudah tidak ada lagi, Kemudian Rahmadsyah Harahap langsung menuju Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama dari hasil penyelidikan Tim Tekab mengetahui identitas dan ciri ciri pelaku JSN dan petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di warnet di Dusun XII, Gang Bambu, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca JugaMelawan Saat Diamankan, Pelaku Curat Ditembak Satreskrim Polres Asahan

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH saat dikonfirmasi, Kamis (27/08/2020) mengatakan pelaku ketika diinterogasi petugas mengakui perbuatannya.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya

 

[MU-07]