MediaUtama | Medan – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S sebagai tersangka.
S diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.
Polisi juga menetapkan dua orang lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Selasa (01/09/2020) malam.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar,” kata Tatan.
Baca Juga : Diduga Korupsi, PMPB Desak Kejatisu Periksa Oknum Ketua DPRD Pakpak Bharat
Dikatakan Tatan, kasus ini berawal saat S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu kepada Kementerian Agama RI pada 4 Juli 2017.
Baca Juga : Kasus Korupsi Bagi Hasil PBB, JPU: Tidak Menutup Kemungkinan Bupati Labura Jadi Tersangka
“Jumlah anggaran yang dibutuhkan Rp 49 miliar, kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI Rp 50 miliar,” ujarnya.
Seiring perjalanannya, proses pembangunan gedung tidak selesai. Padahal negara telah membayar 100 persen dalam pembangunan tersebut.
Dari tersangka disita barang bukti dokumen kontrak dan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah, dan sejumlah dokumen tentang pelaksanaan pencairan anggaran.
Petugas juga menyita hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
[MU/Red]






