MediaUtama | Medan – Sidang pembacaan tuntutan kepemilikan 25 butir pil ekstasi dengan terdakwa Husen Syukri terpaksa tertunda karena pengadilan melaksanakan WFH disebabkan 38 orang dinyatakan positif termasuk 13 orang diantaranya hakim dan selebihnya panitera pengganti, pegawai dan honorer.
Hal ini dikatakan Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho saat dikonfirmasi Rabu (09/09/20) melalui pesan Whatsaapnya.
Chandra mengatakan, sesuai jadwal maka persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa seyogyanya pada hari ini, akan tetapi karena pengadilan masih lockdown maka ditunda pekan depan.
“Untuk masa tahanannya masih cukup lama,”ujarnya.
Baca Juga : Bawa 100 Gram Sabu, Pemuda Asal Aceh Diringkus Tekab Polsek Patumbak
Baca Juga : Paketin Sabu di Dapur Rumahnya, Tomi Diciduk Tekab Polsek Prapat Janji
Sebagaimana diketahui bahwa Husen Syukri dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan keterangan Triutami dan Muhammad Amin yang tertangkap terlebih dahulu pada 4 Maret 2020 oleh Tim Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Mongosidi Medan.
Atas keterangan itu, Husen dimasukan dalam DPO dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Tanjung Morawa yang kemudian diserahkan ke Polsek Medan Timur.
[MU-01]






