Bawa 100 Gram Sabu, Pemuda Asal Aceh Diringkus Tekab Polsek Patumbak 

Ket Foto : Bawa 100 Gram Sabu, Pemuda Asal Aceh Diringkus Tekab Polsek Patumbak.

MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak menggagalkan pengiriman narakoba jenis sabu seberat 100 gram di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan Rumah Sakit Mitra Medika, Senin (03/09/2020) lalu.

Selain menggagalkan pengiriman narkoba tersebut, petugas juga berhasil meringkus seorang pria bernama Riski Ananda (20) warga Desa Keudu Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan informasi yang sangat berharga itu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka,” ujar Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Selasa (08/09/2020).

Dijelaskan Kanit, saat itu tersangka sedang berdiri seorang diri dipinggir jalan tepatnya di depan rumah sakit Mitra Medika menunggu bus dengan tujuan luar kota sambil menenteng bungkusan seperti bungkusan nasi.

Baca JugaPolres Labuhan Batu Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

“Saat itu juga, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat sekitar 100 gram di dalam bungkusan nasi yang dibawa tersangka,” kata Iptu Philip.

Baca JugaDitolak Kencan, Pensiunan PNS Rampas Tas Teman Wanitanya

Selanjutnya, sambung Kanit, tersangka dan barang bukti langsung kita boyong ke komanda untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya, bahwa narkoba jenis sabu itu dibawanya dari dari Acah dengan tujuan Pekan Baru (Riau) dengan upah Rp 5 Juta,” ujar Philip.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Philip Purba.

 

[MU/Red]