MediaUtama | Medan – Basri Zaini (47) terdakwa kasus judi Togo Gelap (Togel) divonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara oleh majelis hakim di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selasa (15/09/2020).
Warga Jalan Amaliun Gang Bandung, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area Kota Medan ini terbukti bersalah menjadi juru tulis (Jurtul) togel.
Majelis hakim menilai terdakwa Basri terbukti bersalah melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi,” kata majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.
Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Basri, majelis hakim juga memvonis hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Sudirman (50) warga Jalan Serdang, Kelurahan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan Kota medan.
Pria paruh baya ini terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 303 bis (1) ke-1 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan,” kata majelis hakim Deson Togatorop dalam persidangan secara Vidiocall Whatsapp yang berlangsung di Cakra 9 yang dihadiri Penuntut Umum Kejari Medan, Kharya Saputra, SH.
Majelis hakim menilai keduanya bersalah tanpa bekerja namun mau uang banyak dengan mengikuti suatu undian tebak nomor yang belum kepastian pemenangnya atau nasib-nasiban.
Hal ini tentunya bila tidak dilakukan penindakan dan hukuman orang menjadi malas dan bisa menimbulkan aksi kriminal karena ingin berjudi.
Sementara itu mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra SH mengatakan kedua terdakwa ditangkap oleh Personil Polsek Medan Area, yakni Aiptu saksi Rahmat Yani Lubis dan saksi Briptu Surya Dinata, dimana kedapatan memasang angka dan merekap angka dari pemasangannya yang berada di sebuah warung milik Asnal Jalan Amaliun Nomor 04 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua personil Polsek Medan Area ini pun langsung memeriksa HP milik Sudirman tertulis pemasangan angka berupa 06X10, 24X10, 42X5, 61X5, 16X5, 918X5, 18X5, 825X10, 25X10, 52X10, 80X10 dengan jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp50 ribu kepada Basri Zaini adapun hadiah nomor togel yang dibeli.
Pemasangan angka yang dimaksud yakni, 4 angka kali dipasang Rp 1.000 maka mendapat hadiah sebesar Rp2.500.000, sesuai dengan kelipatan rupiah yang dipasang atau dibeli pemain.
Selain itu untuk 3 angka kali dipasang Rp1.000, maka mendapat hadiah sebesar Rp450 ribu sesuai dengan kelipatan rupiah yang dipasang atau dibeli pemain, kemudian 2 angka kali dipasang Rp1.000, maka mendapat hadih sebesar Rp60 ribu, sesuai dengan kelipatan rupiah yang dipasang atau dibeli pemain.
[MU-01]






